Klik setiap momen untuk melihat cerita lengkapnya
Pada tahun 2005, Rumah Sakit Pengayoman Cipinang mulai dibangun untuk menggantikan rumah sakit penjara cipinang lama dengan nama RS LPK Cipinang (Rumah Sakit Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang) yang terbakar saat kerusuhan napi/tahanan pada tahun 2001. Setelah terjadinya kebakaran tersebut hingga Agustus 2008, penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas 1 Cipinang dilakukan di bangsal perawatan sementara dengan jumlah napi/tahanan meningkat sebanyak 400% selama 7 tahun terakhir, hal ini berimbas pada meningkatnya jumlah napi/tahanan sakit yang memerlukan pertolongan kesehatan (Dirjenpas 2010). Penyakit yang diderita oleh Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan semakin 1beragam ditambah dengan fasilitas bangsal perawatan yang kurang memadai sehingga menyebabkan perlu dilakukan perawatan yang lebih intensif di layanan kesehatan yang lebih komprehensif yang hal tersebut bisa didapatkan disebuah layanan yang disebut sebagai Rumah Sakit.
ASJKDSAD
Baca selengkapnyaPada tahun 2007, Rumah Sakit Pengayoman Cipinang baru selesai dibangun, rumah sakit ini rencananya akan dikembangkan menjadi sebuah model rumah sakit dalam sistem pelayanan kesehatan di berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yang mempunyai tujuan mulia untuk menyediakan pelayanan kesehatan baik kegawat daruratan, rawat jalan maupun rawat inap yang bermutu dan mudah diakses bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Deteni, Pegawai dan anggota keluarga, serta warga masyarakat sekitarnya. Rumah Sakit Pengayoman Cipinang diposisikan sebagai rumah sakit rujukan bagi klinik-klinik yang berada di setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Pada masa itu, Rumah Sakit ini telah mempunyai sarana dan prasarana kesehatan yang cukup memadai seperti fasilitas layanan medis Instalasi Gawat Darurat (IGD), Layanan Rawat Jalan, Layanan Rawat Inap. Selain itu, telah dilengkapi fasilitas layanan penunjang medis seperti Laboratorium, 2Radiologi, Farmasi, Dapur, Laundry, Sarana Pengolahan Air Limbah, Incinerator serta Instalasi Pemulasaran Jenazah.
Pada tahun 2008– 2009 Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan perekrutan PNS tenaga kesehatan baik itu Dokter Umum, Perawat, Apoteker dan Asisten Apoteker, Radiografer, Analis Laboratorium serta tenaga lainnya dengan kira-kira tidak kurang dari 93 (sembilan puluh tiga) orang untuk ditempatkan di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, yang ditempatkan sementara dibeberapa Unit Pelaksana Teknis DKI Jakarta seperti di Lapas Kelas 1 Cipinang, Rutan Kelas 1 Cipinang, Lapas Narkotika Jakarta, Lapas Kelas 2A Salemba dan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Pada Tahun 2011, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM membentuk Tim Percepatan Operasional melalui sebuah Surat Keputusan dengan Nomor M.HH-01.PK.01.07.01 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Operasional Rumah Sakit tanggal 4 Februari 2011 yang bertujuan untuk mempercepat operasional Rumah Sakit Pengayoman Cipinang. Pada tahun 2011, Menindaklanjuti hasil kinerja dari Tim Percepatan Operasional Rumah Sakit Pengayoman Cipinang memperoleh Penetapan Klasifikasi Rumah Sakit yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Keputusan Nomor 3HK.03.05/I/2336/11 Tentang Sertifikat Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D tanggal 20 September 2011. Berdasarkan hasil tersebut, Pada tanggal 28 Desember 2011 Kementerian Hukum dan HAM menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH11.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pengayoman Cipinang (ORTA). Berdasarkan hal tersebut maka dibentuklah Satuan Kerja Rumah Sakit Pengayoman Cipinang. Susunan Organisasi Struktural meliputi Kepala Rumah Sakit, Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan dan Unit Pelaksana Fungsional dan Unit-unit Non Struktural. Unit Non Struktural terdiri dari Satuan Pengawas Internal, Komite Medis dan Instalasi.
Pada tahun yang sama (2012) Rumah Sakit Pengayoman Cipinang diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan status Izin Operasional Sementara dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Pada tahun 2013, Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang memperoleh Izin Operasional Tetap melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2029 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang. Berdasarkan hal tersebut maka rumah sakit telah sah untuk melaksanakan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat. Menilik Organisasi dan Tata Kerja, Rumah Sakit Pengayoman Cipinang merupakan Rumah Sakit Umum Pemerintah kelas D yang secara teknis administrasi dan teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, namun secara teknis fungsional berada di bawah pembinaan Direktur Jenderal Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik 5Indonesia (sekarang menjadi Kesehatan). Direktorat Jenderal Pelayanan Rumah Sakit Pengayoman Cipinang mempunyai tugas menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan serta pemberian rujukan secara paripurna, serasi dan terpadu serta berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya kepada para Tahanan/Narapidana, Warga Binaan Pemasyarakatan, Deteni Imigrasi, Pegawai di Lingkungan Kementarian Hukum dan HAMserta Masyarakat Umum. Dalam menjalankan roda pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Pengayoman Cipinang berjalan bukan tanpa hambatan, banyak aral melintang yang harus dilalui demi tetap menjaga asa melayani Narapidana/Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang membutuhkan layanan kesehatan yang lebih komprehensif .
Landasan utama yang membuat setiap pelayanan terasa istimewa.
Visi kami adalah menjadi rumah sakit pengayoman yang mandiri dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan prima.
Menyediakan pelayanan kesehatan yang komprehensif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan pasien dengan teknologi terkini.
Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kesehatan melalui pendidikan, pelatihan, dan penelitian berkelanjutan.
Membangun kemitraan dengan masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan derajat kesehatan secara berkesinambungan.
Momen-momen dalam perjalanan perkembangan rumah sakit kami